Renungan Perjalanan:
PENGADILAN SEJATI
Oleh Emha Ainun Nadjib
Asyik deh pokoknya. Maka, sekali, ada baiknya kembali bercermin ke cakrawala. Multidimensi kemungkinan kehidupan semacam itu mengingatkan kita pada keniscayaan pengadilan sempurna, pengadilan sejati.
Penglihatan terhadap pengadilan sejati tidak berarti merupakan cuci tangan manusia dengan alasan ketidaksempurnaan dan ketidaksejatian. Ia setidaknya mendorong dua rangsangan.
Pertama,
agar segala sistem hukum terus kreatif, terus membuka diri dan berjalan mendekati penyempurnaan dan penyejatian, bergerak ke inti dan rangka moral keadilan yang sejauh mungkin berusaha merangkum kemenyuluruhan kemungkinan perbuatan manusia, lebih mengasah cinta kasih - mengerti bahwa kesalahan seorang manusia hari ini bisa bersumber dari rintisan keadaan abad yang telah silam.
Apa yang disebut objektifitas dalam sistem hukum yang selama ini kita kenal, sebenarnya adalah tindakan memenggal keseluruhan kemungkinan latar belakang perbuatan manusia, menjadi hanya lingkup suatu peristiwa itu sendiri dalam dimensinya yang mungkin teknis belaka.
Lebih rendah dari itu bahkan, kita pernah menyaksikan suatu moralitas hukum yang hina di mana beribu orang harus langsung mati tanpa terbukti dulu kesalahannya. Bahkan kita, sebagai masyarakat, juga sering melakukan tradisi yang mirip, dengan menghukum seseorang secara amat gampang tanpa melewati suatu proses pengadilan yang memadai.
Di sebuah tempat di Eropa aku pernah bekerja di sebuah kantor advokat sebagai pencuci piring: para "pengadil kiri" itu sering menunjukkan aspirasi yang lebih manusiawi, di mana seseorang yang kena perkara coba didekati dan ditelusuri secara menyeluruh latar belakang perbuatannya.
Tentulah mustahil saat ini untuk menerjemahkan suatu tatanan hukum yang meringankan hukuman bagi pencurianmu, namun pertimbangan bahwa kemelaratan keluargamu sesungguhnya bermula sejak "kebijaksanaan gula" kaum kolonial di jaman baheula dulu.
Tetapi perlunya memperhatikan aspek historis dari kandungan setiap kesalahan manusia ialah karena para pengadil manusia adalah juga manusia.
Sistem hukum bukan instrumen yang beku: apalagi kita mengalami suatu keadaan di mana para ahli hukum, bisa jadi, adalah manusia yang paling mengerti bagaimana menyelewengkan hukum.
Yang jelas, tatanan hukum yang dalam beberapa segi masih ahistoris dan amanusiawi - minimal - ia bukan tanah tandus bagi pohon kemunafikan.
Dan apabila ia tergenggam di tangan manusia hakim yang juga munafik, maka pisau hukum bisa berperan sebagai pisau pembunuh manusia.
Komentar
Posting Komentar